Oleh: Rohman & Basit
Air adalah salah satu alat yang dapat digunakan untuk bersuci, baik dari hadats maupun najis. Bersuci dari hadats kecil disebut WUDU. Dan salah satu syarat air yang sah digunakan berwudu’ ialah air mutlak sebagaimana keterangan dalam kitab Fathul Qorib halaman 03; “air yang dibebaskan dari ikatan yang tetap. Jadi, keberadaan identitas (ikatan) yang tidak mengikat itu tidak membahayakan terhadap kemutlakan air”. Seperti air sumur yang diletakkan dalam timba disebut air timba atau air putih.
Lain halnya jika air itu tercampur oleh sesuatu sebagaimana air tempat wudu’ di asrama daerah C. Air di sana sering dibuat mandi oleh para santri sehingga tercampur sisa-sisa sabun. Ketika hendak salat, mereka mengambil wudu’ ditempat tersebut tanpa memedulikan kondisi air. Ini permasalahan yang hendak dipecahkan dalam artikel ini.
Dalam buku Amaliayah NU & Problematika Masyarakat diterangkan;عند الشافعية: أنه إذا اختلط بالماء شيء يمكن حفظه منه غير التراب والملح – كالزعفران , والتمر , والدقيق , فتغير أحد أوصافه , فإنه لا يجوز الوضوء به ؛ لأنه زال عنه إطلاق اسم الماء. لكنهم ذكروا في صفة التغير : أنه إن كان يسيرا , بأن وقع فيه قليل من زعفران , فاصفر قليلا أو صابون أو دقيق فابيض قليلا,
“Dalam madzhab Syafi’i air bekas campuran sabun jika berubah salah satu sifat air yang asli seperti sangat bau sabun, warnanya sudah tidak bening lagi, rasanya sudah tidak tawar lagi, maka air tersebut tidak boleh dibuat wudu’. Tapi apabila berubahnya cuma sedikit, maka boleh“.
Mengenai rincian air yang tetap terjaga kesuciannya atau sudah tidak menyucikan lagi, Syekh Al Hisni menjelaskan sebagai berikut:
وَيَكْفِي فِي التَّغَيُّر أحد الْأَوْصَاف الثَّلَاثَة الطّعْم أَو اللَّوْن أَو الرَّائِحَة على الصحيح
“Dalam hal perubahan (yang menghilangkan sifat menyucikan) cukup salah satu sifat air yang tiga, yakni rasa, warna, atau bau yang berubah. Ini menurut pendapat yang shahih“.
Lain lagi, kalau pencampuran air tersebut bisa dibedakan, semisal air yang tercampur lumut atau tercampur tanah, dalam hal ini kita bisa melihat bahwa pencampuran itu tidaklah melekat, yakni bisa dipisah. Sedangkan hukum air seperti ini adalah suci menyucikan dan dapat digunakan untuk berwudu’, Syekh Ah-Hishni menjelaskan;
أما إذا كَانَ التَّغَيَّر بِمَا لَا يَسْتَغْنِى عَنْهُ كالطين والطحأب والنورة والزرنيخ وَغَير همَا فِي مقرٌ المَاء وممره والمتغير بطول الْمكْت فإنَّهُ طهُوْر للعسر وَبَقَاء اسْم المَاء
“Sementara itu, jika perubahan tersebut sebab benda yang berkaitan erat dengan air, seperti tanah, eceng gondok, semen, batu, dan lain sebagainya yang berada di tempat air menetap atau melewati benda itu, dan juga air yang berubah karena terlalu lama mengendap. Semuanya itu suci dan menyucikan, karena sulit untuk menghindarinya dan masih melekatnya kemutlakan air.”
Penjelasan tambahan. Jika air kejatuhan najis yang berubah seluruh sifat-sifat air maka air tersebut disebut najis. Tidak dapat digunakan lagi untuk bersuci dari hadats maupun najis. Sebagaimana hadits di kitab terjemah Bulughul Maram halaman 03 penerbit Noura (PT Mizan Publika);“Dari Abu Umamah Al-Bahily r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskan air, kecuali oleh sesuatu yang dapat mengubah bau, rasa, atau warnanya.’ Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Abu Hatim.”
Dari hadis ini dapat dipahami bahwa air yang banyak sekalipun bisa menjadi najis apabila benda najis yang menimpanya menyebabkan perubahan pada salah satu dari warna, rasa, atau baunya. Air dianggap tetap suci dan menyucikan apabila najis yang mengenainya tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air tersebut.
Berdasarkan paparan di atas dan penelitian langsung penulis ke tempat air, maka air yang ada di tempat air di Daerah C tidak boleh digunakan berwudu’ atau menghilangkan najis ketika antara campuran sisa-sisa sabun dan airnya tidak bisa dibedakan, yakni menjadi satu ikatan dengan merubah secara nyata salah satu sifat-sifat air. Jadi, para santri hendaklah berhati-hati agar ibadah yang dilakukan memenuhi persyaratan, yakni suci dari hadats dan najis. Wallahu a’lam bishshawab. #FUDC2020