Najiskah minuman atau makanan yang dihinggapi lalat?

Zi Fau
3 Min Read

Pada masalah ini sering kali di sekeliling kita ataupun terjadi pada diri kita sendiri bahwa ada segerombolan lalat yang hinggap di minuman. contohnya pada saat seorang pemuda bersama istri tercintanya sedang berjualan minum-minuman sejenis Es teh, Es buah, Es degan dll yang mereka jual di dekat jalan agar orang yang haus di tengah hari dapat membelinya di tempat tersebut.di waktu mereka berdua sibuk mengiris buah yang akan di taruh kedalam toples ternyata air  yang berada didalam bejana dekat gerobak mereka di kerubungi lalat yang lumayan banyak sampai banyak yang mati. ternyata waktu di teliti lalat tersebut  datangnya dari sebuah selokan yang terdapat banyak kotoran najis.Dalam hal ini bagaimana menurut kacamata fikih, hukumnya air tersebut ?

Dalam hal ini saya akan membahasnya dengan 3 pembahasan:

ولايعفى عن شيء من النّجاسات الا اليسير من الدّم والقيح ومالانفس له سائلة إذاوقع في الإناءومات فيه فإنه لاينجّسه.1

Artinya; Tiada suatu najis pun yang dimaafkan selain sedikit dari darah dan nanah seta binatang yang tidak berdarah mengalir, abila ia jatuh dalam bejana dan mati di dalamnya, maka ia tidak menajiskannya.(kifayatul akhyar)

2.Dalam ulama’ fikih tidak menghukumi yang tidak tampak oleh mata jadi, dalam najis yang ada di minuman ini dihukumi tidak najis(dimakfu) karena tidak kelihatan najisnya. Kecuali dilihat oleh microscop barulah kotoran yang ada di bawah kaki lalat ini bisa dihukumi najis.

3.Menurut madzhab Syafi’i,binatang tersebut tidak menajiskannya, sebab sabda Nabi SAW:

اذا وقع الذّباب في احدكم فليغمسه كله ثم لينتزعه فإن احد جناحيه داء والأخرشفاء:

Artinya:”Bila lalat jatuh pada minuman salah seorang dari kamu sekalian, maka hendaknya ia celupkan salah satu dari kedua sayapnya adalah penyakit dan yang satunya lagi adalah penawar”. (HR Bukhari,Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

                Adapun cara mengambil kesimpulan dalil dari hadits diatas ialah:

Mencelupkan lalat kedalam air akan menyababkan kematiannya,apalagi kalau air itu panas. Jadi andaikata lalat itu menajiskan, maka Nabi tidak akan memerintahkan mencelupkannya.Lagi pula menjaga wadah dari binatang tersebut sangat sulit,sehingga najis tersebut di maafkan.Tapi menurut setengah pendapat,binatang tersebut dapat menajiskannya. Karena dia adalah bangkai sebagaimana najis-najis yang lain. Berakata Imam Ibnu Mundzir: Saya tidak mengetahui seorang pun yang mengatakan demikian selain Imam Syafi’i.

                Nash hadits yang menyebutkan lalat diatas mengandung dua makna yaitu; sulitnya menghindari binatang ini dan tidak adanya darah yang mengalir padanya.jadi apa yang disebutkan adalah illat (alasan) ganda, dimana kalau salah satu illat tidak ada, maka illat itu maka illat itu sama sekali dianggap tidak ada.Sebab alasan yang sifatnya ganda akan lenyap kedua duanya dengan tiadanya salah satu saja.

Share This Article