Oleh: A. Rohman
Banyak hal terkadang kita ragu untuk menentukan hukum fiqh, yang pada dasarnya tidaklah sama dengan apa yang pernah kita pelajari, juga bisa saja kita kiaskan dengan hukum yang berbeda. Dan pembahasan kali ini adalah tentang suatu masalah yang sama tapi tentu saja berbeda. Seperti halnya bersentuhannya seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang bukan mahram ketika punya wudu. Dalam gambaran itu tentulah berhukum batal, bersentuhan tersebut termasuk dari sebab-sebab rusaknya wudu. Lantas bagaimana jika dikiaskan terhadap seorang menyentuh anak kecil, baik laki-laki ataupun perempuan? Dan bisakah hal itu membatalkan? Mari kita selidiki lebih lanjut masalah ini.
Dikatakan, wudu adalah bersesuci dari hadast kecil, wudu sendiri hukumnya sunnah dan jika untuk melaksanakan shalat, maka berhukum wajib. Dan di dalam wudu mencakup fardlu, sunnah dan batal-batalnya. Jika seseorang yang punya wudu lantas menyentuh anak kecil, maka kita lihat dulu umur berapa anak kecil yang tidak membatalkan wudu.
Dengan demikian, bentuk yang diketahui dahulu adalah umur anak kecil yang membatalkan maupun tidak membatalkan, sebagaimana dalam kitab Syarah Sulamut Taufiq, H. 21:
لمس بشرة الاجنبية مع كبر يقينا فلا تنقض صغيرة لا تشتهى لأنها ليست في مظنة الشهوة والمرجع فى المشتهات الى العرف على الصحيح قال الشيخ ابو حامد التي لا تشتهى من لها أربع سنين فما دونها أفاد ذلك الدميرى وقال شيخنا يوسف السنبلاويني فاذا بلغ الولد سبع سنين فانه ينقض باتفاق ذكرا كان او انثى واذا بلغ خمس سنين فلا ينقض باتفاق واما اذا بلغ ست سنين ففيه خلاف فقيل ينقض وقيل لا وهذا يرجع الى طباع الناس حتى ان الولد الذي بلغ خمس سنين فقد ينقض لمن يشتهيه ولا ينقض لغيره (مرقاة الصعود التصديق بشرح سلم التوفيق ص21، الهداية سورابايا، مذهب المؤلف شافعي)
“Bersentuhan kulit perempuan dengan laki-laki pasti membatalkan wudu. Sedangkan anak kecil yang belum disyahwati tidaklah membatalkan, jika disentuh, karena dia sungguh bukanlah sebagai tempat dugaan syahwat. Sumber pembahasan syahwat itu terletak pada ‘urf. Jika secara ‘urf anak kecil sudah dianggap mensyahwati, maka menyentuhnya dapat membatalkan wudu. Ini menurut Qoul Shahih.
Syekh Abu Hamid berkata: “tidaklah disyahwati anak kecil yang berumur 4 tahun kebawah”, yang demikian ini diperoleh oleh Ad-Dumairi. Dan Syekh kami, Yusuf Al-Sanbalawini berkata: “jika anak kecil itu telah mencapai umur 7 tahun (dalam hitungan kalender hijriyah), maka sungguh dia dapat membatalkan baik yang laki-laki ataupun perempuan. Dan apabila dia telah mencapai umur 5 tahun, maka tidak membatalkan dengan kesepakatan”. Tetapi jika dia telah mencapai umur 6 tahun, maka ada perelisihan, dan dikatakan dicabut, dan dikatakan tidak. Dan hal ini karena sifat manusia, sehingga seorang anak yang telah mencapai usia 5 tahun, maka kadang membatalkan pada orang yang mensyahwatinya dan tidak membatalkan pada orang selainnya”.
Jadi kesimpulannya, dengan umurlah kita dapat mengetahui anak kecil yang dapat membatalkan atau tidak. Para ulama berbeda pendapat dalam menanggapi masalah ini, sehingga dugaan yang dapat mensyahwati itulah yang membatalkan, di antaranya;
- Anak umur 7 tahun para ulama sepakat sudah dianggap mensyahwati
- Anak umur 6 tahun terjadi kontroversi
- Anak umur 5 tahun belum disyahwati menurut imam As-Sanbalawini
- Anak umur 4 tahun kebawah para ulama sepakat belum disyahwati.
- Semoga bermanfaat..
- والله أعلم بالصواب