Dalam kehidupan sosial kita, khususnya di kalangan masyarakat Jawa Islam, sering terdengar istilah tawassul. Hampir setiap ada momen selametan, selalu ada acara tawassul. Ada dua kerancuan dalam masalah ini; pertama, masyarakat menganggap tawassul itu sebatas menghadiahkan bacaan Al-Fatihah kepada almarhum-almarhumah. Kedua, diyakini hadiah Al-Fatihah sampai kepada mayyit dengan bukti bahwa Al-Fatihah yang dikirimkannya itu tidak pernah kembali. Benarkah demikian?
Dalam al-Qur’an, kata ‘wasilah’ digunakan oleh Allah swt. sebanyak dua kali, salah satunya dalam QS. Al-Mâ’idah, 5:35, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah swt. dan bersungguh-sungguhlah mencari jalan (wasilah) yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.
Menurut para mufassir, yang dimaksud dengan wasilah pada ayat di atas adalah iman dan amal saleh, atau jalan yang dipakai seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Dengan kata lain tawassul adalah salah satu cara doa atau tawajuh kepada Allah SWT. Tujuan hakikinya adalah Allah.
Dalam tafsir Jalalain, dijelaskan seperti berikut, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah) artinya takutlah akan siksa-Nya dengan jalan menaati-Nya (dan carilah jalan kepada-Nya) yaitu jalan yang akan mendekatkan dirimu kepada-Nya dengan jalan taat dan ibadah (dan berjihadlah pada jalan-Nya) maksudnya untuk meninggikan agama-Nya (semoga kamu beruntung atau beroleh keberhasilan.” (https://tafsirq.com/5-Al-Ma’idah/ayat-35#tafsir-jalalayn)
Sekilas, anggapan masyarakat tentang tawassul di atas adalah kurang tepat. Namun, bukan masalah tawassulnya yang akan kami bahas, melainkan masalah kedua, yakni masalah di balik tawassul itu sendiri, yaitu sampainya bacaan Al-Fatihah atau al-Quran kepada mayyit.
Dalam pembahasan ini, penulis hanya akan meninjau masalah berdasarkan apa yang tertulis dalam kitab Fathul Mu’in. Kitab ini sangat familiar di kalangan santri. Bahkan, kitab ini ‘katanya’ menjadi tolak ukur untuk mengetahui mampu tidaknya seorang santri membaca kitab kuning.
Dalam bagian akhir bab wasiat, penulis kitab Fathul Muin; Syekh Zainuddin Al-Malibari, menyinggung sedikit masalah hal-hal yang bisa bermanfaat kepada mayyit. Diantaranya adalah tentang sampainya doa dan pahala bacaan Al-Quran kepada mayyit.
Doa secara umum disepakati oleh ulama bermanfaat untuk mayyit berdasarkan hadits Nabi yang artinya “Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang saleh.” (HR. Muslim nomor 1631). Ulama menjelaskan, pokok doa tetap menjadi milik orang yang berdoa. Sedangkan pahala ibadah doa bisa bermanfaat untuk mayyit asalkan ada maksud memberikan kepada mayyit. (Fathul Muin; 94). Khusus kasus orang tua dan anak, doa seorang anak otomatis bermanfaat untuk kedua orang tuanya yang telah wafat karena mereka telah menjadi sebab adanya anak di dunia, lebih-lebih jika doanya (ibadahnya) sengaja dijadikan sebagai amal kedua orang tuanya (Fathul Muin; 95).
Pahala bacaan Al-Quran, menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, menurut pendapat yang mashur di kalangan mazhab syafi’iyah, bahwa pahala bacaan itu tidak bisa sampai kepada mayyit. Akan tetapi, sebagian ashab (santrinya) Imam Syafii berbeda pandangan. Mereka mengatakan berkebalikan dari pendapat gurunya. Menurut ashab, pahala bacaan sampai kepada mayyit selaras dengan pendapat tiga imam mazhab lainnya. Sebagian banyak pengikut mazhab Syafii mendukung pendapat ashab. Imam As-Subky mendalilkan hadits di atas untuk mendukung pendapat tersebut (Fathul Muin; 95).
Menurut Imam Nawawi, ada dua cara supaya pahala bisa sampai kepada mayyit. Satu, dibaca di hadoroh mayyit (di dekat mayyit). Dua, si pembaca meniatkan pahalanya untuk si mayyit. Jika dua cara tersebut tidak dilakukan, maka pahala tidak sampai.
Penting juga disampaikan di sini, bahwa walaupun Imam Syafii berpendapat pahala bacaan tidak sampai kepada mayyit, beliau menyatakan kesunnahan membaca ayat yang mudah daripada al-Quran di dekat mayyit (saat ziaroh) dengan tujuan supaya doa untuk mayyit yang dipanjatkan setelah bacaan al-Quran dapat diijabah Allah. Beliau juga menyatakan bahwa mayyit bisa memperoleh berkah al-Quran sebagaimana orang yang hidup yang hadir di majelis bacaan (Fathul Muin; 95).
Dari paparan berbagai pendapat di atas, Syekh Zainuddin Al-Malibari benar-benar telah menyajikan aneka pendapat dalam masalah sampainya pahala kepada mayyit. Jika kita selama ini meyakini pahala bisa sampai kepada mayyit, maka keyakinan ini harus sesuai prosedur yang dinyatakan oleh Imam Nawawi di atas, yakni: Satu, dibaca di hadoroh mayyit (di dekat mayyit). Dua, si pembaca meniatkan pahalanya untuk si mayyit. Dengan kata lain, kita harus datang berziaroh ke makam orang yang ingin kita beri hadiah pahala bacaan.
Bagaimana jika kita membaca al-Quran di rumah atau di tempat tahlilan, yasinan, dan lainnya lalu dihadiahkan pahalanya kepada mayyit yang ada di kuburan? Menurut prosedur Imam Nawawi, tentu pahalanya tidak sampai. Nah, jika kita memaksakan diri bahwa pahala itu sampai, berdasarkan pendapat siapakah hal itu? Butuh penelitian literasi lanjutan.
Pernyataan bahwa “Bacaan Al-Fatihah yang dikirimkannya itu diyakini sampai karena tidak pernah kembali” adalah alasan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin. Wallahu a’lam bish-showab.
Diniatkan dan dihadiahkan, itu tidak sama, ya. Ustaz?
Tidak sama. Kalau diniatkan berarti cukup di dalam hati.
Kalau dihadiahkan gunakan kalimat “saya hadiahkan pahala qiroah quranku kepada mayat anu…. “
Tidak sama. Kalau diniatkan berarti cukup di dalam hati.
Kalau dihadiahkan gunakan kalimat “saya hadiahkan pahala qiroah quranku kepada mayat anu…. “