Cara Mandi yang Benar

Kharismasul Fatah
4 Min Read
Gambar Mandi wajib

Pembahasan cara mandi di sini, itu lebih mengacu pada fardu-fardu nya mandi, kenapa demikian ? karena jika fardu sudah terlaksana dengan sempurna maka sudah di katakan cukup (sah), setidaknya kita harus tahu terlebih dahulu apa itu mandi ? baik secara syariat ataupun secara lughot, mandi secara lughot ialah mengalirkan air pada sesuatu sedangkan secara syariat ialah mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh dengan niat tertentu, jadi inti dari mandi adalah mengalirkan air pada seluruh anggota tubuh[Fathul qorib halaman 5 (فصل في موجب الغسل ..الخ)], seandainya ada seseorang yang mana membasahi tubuh nya dengan cara mengusap itu tidak lah di namakan mandi, mandi yang di maksud di sini baik mandi sunnah atau mandi wajib.

Dalam kitab fathul-qorib [halaman 6] di terangkan bahwa fardu-nya mandi itu ada 3:

                                                                             وفرائض الغسل ثلاثة ٠٠الخ 

pertama : Niat

bagi orang yang mempunyai hadast junub harus berniat menghilangkan      hadast junub,  hadast besar, (berniat) agar di perbolehkan mengerjakan sholat dan lain sebagainya, namun dalam mandi tidak boleh berniat mandi saja berbeda hal-nya dengan wudhu’ yang mana boleh berniat wudhu’ saja, karena kenapa ? karena ada-nya mandi itu ibadah dan menjadi kebiasaan sedangkan wudhu’ itu tidak akan ada kecuali (untuk) beribadah[Baijuri halaman 75].

sedangkan ada-nya niat itu di bersamakan dengan permulaan fardu, yang di maksud permulaan fardu ialah awal mula anggota itu di basuh.

Kedua :Menghilangkan najis yang ada pada anggota tubuh

dalam hal ini terdapat khilaf di antara imam nawawi dan imam rafii, menurut imam rafii tidak cukup dalam 1 kali basuhan dalam menghilangkan najis dan hadast namun menurut imam nawawi itu boleh, adapun letak perbedaan ini hanya ada pada najis hukmiyyah (najis yang tidak terdapat rasa, bau, warna dan benda contohnya seperti kencing yang sudah kering) sedangkan pada najis ainiyyah (najis yang terdapat rasa, bau, warna, dan benda contohnya seperti kotoran manusia) itu hukumnya sama yaitu membasuh 2 kali.

Ketiga :Menyampaikan air pada keseluruh rambut dan kulit

dalam mandi, tidak-lah di bedakan antara rambut kepala dan selainya, yang tebal dan yang tipis, berbeda halnya dalam wudhu’ yang mana jenggot laki-laki yang tebal (batasan jenggot itu di katakana tebal: orang yang di ajak bicara tidak dapat melihat pada kulit dari sela-sela jenggot[Fathul-qorib halaman 4]) hanya wajib membasuh luarnya saja, kenapa demikian ? karena dalam mandi sedikit kesulitan dan tidak terulang-ulang pada tiap hari-nya[Baijuri halaman 77].

Dan yang di maksud dengan kulit di atas yakni kulit bagian luar, jadi wajib membasuh anggota yang terlihat dari kedua lubang telinga, menyampaikan air pada anggota yang ada di bawahnya ikut (anggota yang di potong ketika di khitan) dari orang yang belum di khitan, wajib pula menyampaikan air pada anggota yang berada di farji (vagina) nya perempuan dan anus yang mana ketika qodil hajat (berak atau kencing) anggota tersebut terlihat.

Jadi poin penting dalam mandi ialah menyampaikan air pada seluruh tubuh dengan niat (yang bersamaan dengan permulaan fardu) yang sudah ditentukan serta menghilangkan najis jika terdapat najis.

Share This Article