(ini adalah lanjutan artikel sebelumnya dengan judul yang sama)
Sementara itu, penulis mencoba mendeteksi arti fisabilillah yang kedua – makna diperluas – ini. Beberapa keterangan yang penulis dapat dari beberapa kitab tafsir dan kitab fikih, antara lain:
- Contoh sabilillah pada arti kedua seperti: pengadaan fasilitas umum, beasiswa untuk pendidikan, pembangunan dan pemeliharaan masjid dan madrasah, untuk kegiatan ulama dan para muballigh (orang yang menyampaikan Islam) dapat diambil dari harta zakat.
- Ulama Hanafiyah dan Malikiyah memasukkan santri/penuntut ilmu syariat dalam golongan sabilillah pada arti kedua, itu pun disifati yaitu santri yang tekun dan bersungguh-sungguh. Ini konteksnya dalam ranah zakat mal, bukan zakat fitrah. Karena dalam mazhab Maliki, zakat fitrah hanya diberikan kepada dua golongan, yakni fakir dan miskin saja.
- Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berfatwa, “Orang kaya yang boleh menerima zakat ada empat atau lima. Mereka adalah amil zakat, muallaf, orang yang berperang, gharim untuk memperbaiki hubungan kedua belah pihak yang bertikai, dan orang kaya yang membeli zakat dengan hartanya, atau orang miskin yang menerima zakat lantas diberikan kepada orang kaya.
- Penulis meneliti dalam kitab Al-Umm, tidak ada keterangan Imam Syafii membahas sabilillah pada arti kedua. Adanya hanya pada arti pertama.
- Pakar Tafsir Indonesia, Quraih Shihab mengatakan, zakat juga digunakan untuk memasok perbekalan para mujahidin yang berjihad di jalan Allah serta berbagai jalan kebaikan dan ketaatan yang berhubungan dengan jihad (https://tafsirq.com/9-at-taubah/ayat-60#tafsir-quraish-shihab).
Dari berbagai pendapat ulama dan pakar di atas dapat disusun 2 kesimpulan dimana salah satunya lebih kuat daripada yang lainnya;
- Bahwa guru ngaji tidak bisa masuk dalam lingkup fisabilillah, sehingga memberikan zakat fitrah kepadanya atas nama fisabilillah TIDAK SAH. Ini adalah pendapat yang sangat masyhur, kuat, dan merupakan pendapat dari 4 imam mazhab dan kebanyakan para ulama. Kesimpulan seperti ini juga telah dimuat dalam https://tebuireng.online/zakat-fitrah-diberikan-pada-guru-ngaji-sah-kah/
- Berdasarkan sebagian pendapat dari pakar kontemporer, seperti Dr. Yusuf Qoradowy yang mengatakan bahwa mengajarkan Islam kepada para pemeluknya termasuk jihad fisabilillah. Berdasarkan pandangan ini, SAH memberikan zakat fitrah kepada guru ngaji.
Disarankan kepada para pengamal pendapat ke-2 untuk tidak berpijak kepada pendapat Imam Qoffal dalam kitab Tafsir Munir di atas, karena pendapat tersebut bukanlah pendapat Imam Qoffal sendiri, melainkan disandarkan kepada ulama lain sebelumnya. Sayangnya, pendapat sebelumnya tersebut tidak bisa terdeteksi oleh para ahli.
Sebagai penutup, penulis menyarankan supaya para penggerak zakat ataupun orang kaya yang mengeluarkan zakat berpedoman kepada pemikiran KH. Sahal Mahfudz, mantan Rois ‘Am PBNU. Beliau menawarkan konsep Zakat Produktif dalam pendistribusiannya. Maksudnya, mustahiq zakat yang memiliki potensi ekonomi, – misalnya memiliki UMKM – yang kekurangan modal, bisa menjadi prioritas penyaluran zakat sehingga memiliki kecukupan modal, bukan semata-mata untuk konsumtif (lihat buku Nuansa Fiqh Sosial, LKiS, 1994: 101). Wallau a’lam bish-shawab.