Sudah berlaku di masyarakat kita, secara turun temurun, seorang santri kalong di desa-desa memberikan zakat fitrahnya kepada guru ngajinya – atau guru tulangnya -. Pada zaman lampau aktifitas ini tidak mendapat respon apa-apa, karena guru ngaji di kampung-kampung secara kasat mata hidup di bawah garis kemiskinan. Pada zaman sekarang, seiring dengan meningkatnya taraf hidup guru ngaji, secara zahir mereka sudah masuk kategori kaya.
Dalam kondisi kaya tersebut, ternyata masih banyak santri-santri – wali santri juga – berinisiatif tetap mengantarkan zakat fitrahnya kepada guru ngajinya. Pintu masuknya bergeser dari pintu fakir miskin ke pintu fisabilillah. Mungkinkah guru ngaji masuk dalam makna fisabilillah dalam bab zakat? Ini yang menjadi focus pembahasan artikel.
Berkaitan dengan kewajiban zakat, Allah berfirman dalam Alquran yaitu
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: “Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah Ayat 43).
Berkaitan dengan sasaran (penerima) zakat, Allah berfirman yaitu
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk sabilillah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah ayat 60)
Dalam ayat tentang delapan orang penerima zakat di atas, salah satunya adalah orang yang disebut fisabilillah. Secara bahasa, fisabilillah memiliki arti di jalan Allah. Umumnya, diartikan dengan orang yang berjuang di jalan Allah. Mari kita membahas fisabilillah menurut pandangan beberapa ulama.
Menurut keterangan dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu, fisabillah memiliki dua arti. Pertama, arti khusus, yaitu orang-orang yang sukarela menjadi tentara melakukan jihad, berperang membela agama Allah dan mereka tidak mendapatkan gaji dari baitul mal. Oleh karena itu, para tentara ini bisa dicukupi kebutuhannya dan keluarganya dengan dana zakat (lihat juga di Fathul Muin, Hal. 53). Arti inilah yang disepakati oleh imam 4 mazhab dan kebanyakan ulama lainnya. Mereka tidak berbeda pendapat (lihat tafsir Jalalain, tafsir Ibnu Katsir, tafsir As-Showy, tafsir al- Wajiz).
Kedua, arti umum, – arti yang diperluas – yaitu segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan, – bersifat kepentingan umum – yang ditujukan untuk mendapatkan rida Allah.
Para ulama ada yang cenderung meluaskan makna fisabilillah tidak hanya terbatas pada peserta perang fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah. Dasar pendapat mereka juga ijtihad yang sifatnya agak luas serta bicara dalam konteks fiqih prioritas. Juga atas dasar kaidah ushul fiqh yang menjadi pegangannya, yaitu “umumnya pengertian lafaz (sesuatu nash) tidak pada kekhususan sebab (nash diucapkan/diturunkan).”
Masa sekarang ini, kita tahu bersama, medan jihad fisabilillah secara fisik boleh dibilang tidak terlalu besar. Sementara tarbiyah dan pembinaan umat sangat luas dan perlu pasokan dana besar. Apalagi di wilayah minoritas muslim seperti di Papua, NTT, dan lainnya. Kesempatan berdakwah secara damai di wilayah itu terbuka lebar, bagaimana mungkin biaya zakat tidak boleh digunakan? Oleh karena itu, dalam kitab Fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf Qoradawi menyebutkan bahwa asnaf fisabilillah, selain jihad secara fisik, juga termasuk diantaranya adalah:
- Membangun pusat-pusat dakwah yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas merupakan jihad fisabilillah.
- Membangun pusat-pusat dakwah di negeri Islam sendiri – seperti pondok pesantren – yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam adalah jihad fisabilillah.
- Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fisabilillah.
- Membantu para da’i Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam yang dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fisabilillah.
- Biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah/ da`i yang akan diprioritaskan hidupnya untuk berjuang di jalan Allah melalui ilmunya adalah jihad fisabilillah (https://baznaskotasemarang.org/fisabilillah/).
- Tidak hanya Dr. yusuf Qoradawi yang berpendapat seperti itu, seorang ulama yang bernama Imam Qoffal juga senada. Pendapat beliau tercantum dalam kitab Tafsir Munir,
وَنَقَلَ القَفَّالُ عَنْ بَعْضِ الفُقَهَاءِ اَنَّهُمْ أَجَازُوْا صَرْفَ الصَّدَقَاتِ جَمِيْعَ وُجُوْهِ الخَيْرِ مِنْ تَكْفِيْنِ المَوْتَى وَبِنَاءِ الحُصُوْنِ وَعِمَارَةِ المَسْجِدِ لِأَنَّ قَوْلَهُ تَعَالَى “فِى سَبِيْلِ اللهِ” عَامٌ فِى الكُلِّ. (تفسير المنير, 1/344)
Artinya, “Dinukil dari Imam Qoffal dari sebagian fuqoha’ bahwa ulama memperbolehkan memberikan zakat kepada semua yang bersifat kebaikan baik berupa biaya penguburan orang mati, pembagunan benteng, dan pembangunan masjid kerena firman Allah dalam teks fi sabilillah itu umum” (Tafsir Munir 1/344)
Pakar tafsir abad 14 H, As-Sa’di mengatakan, pendapat-pendapat di atas perlu ditinjau kembali (Tafsir as-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Referensi: https://tafsirweb.com/3076-surat-at-taubah-ayat-60.html). Syeik Ali bin Abi Bakar Bafadhol dalam kitab Mawahibu Al Fadli Min Fatawa Bafadhol, juga tidak setuju dengan pendapat Imam Qoffal di atas (https://tebuireng.online/zakat-fitrah-diberikan-pada-guru-ngaji-sah-kah/)
Wajib Lanjut baca Bagian 2 untuk menuju kesimpulan