Perjanjian pra nikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang dibuat sebelum atau saat pernikahan berlangsung, umumnya mengatur soal harta, utang, hingga hak asuh anak di masa depan. Agar sah secara hukum, perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris dan dicatatkan ke instansi pencatat pernikahan. Artikel ini membahas dasar hukumnya, apa saja yang bisa diatur, contoh strukturnya, serta alat bantu untuk membuat draf suratnya.
Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian pra nikah (sering juga disebut perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement) adalah kesepakatan yang mengatur hal-hal terkait harta dan kewajiban finansial pasangan, dibuat sebelum resmi menikah. Tujuannya bukan untuk “mempersiapkan perpisahan”, melainkan memberi kepastian hukum atas kepemilikan aset masing-masing pihak sejak awal — terutama penting jika salah satu atau kedua pihak sudah punya usaha, aset, atau utang sebelum menikah.
Dasar Hukum
Perjanjian pra nikah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan:
- Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan — mengatur bahwa kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, dan isinya berlaku pula terhadap pihak ketiga sepanjang tersangkut
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 — memperluas ketentuan Pasal 29, sehingga perjanjian pra nikah kini juga bisa dibuat selama masa perkawinan berlangsung, tidak harus sebelum menikah
- Pasal 139–154 KUHPerdata — memberi kebebasan kepada calon suami istri untuk mengatur harta perkawinan secara berbeda dari ketentuan standar, selama tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan
Apa Saja yang Bisa Diatur dalam Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian ini bersifat cukup fleksibel, selama isinya tidak melanggar hukum dan kesusilaan. Beberapa hal yang umum diatur:
- Pemisahan harta bawaan — aset yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah tetap menjadi hak pribadi
- Pengelolaan harta yang diperoleh selama perkawinan — apakah tetap terpisah atau menjadi harta bersama
- Tanggung jawab atas utang — termasuk utang yang dibawa dari sebelum menikah
- Warisan dan hibah yang diterima masing-masing pihak
- Ketentuan lain terkait kewajiban finansial dalam rumah tangga
Yang tidak boleh diatur dalam perjanjian ini antara lain: ketentuan yang menghapus kewajiban dasar suami-istri sesuai hukum perkawinan, atau klausul yang bertentangan dengan ketertiban umum dan norma kesusilaan.
Contoh Struktur Surat Perjanjian Pra Nikah
Berikut contoh kerangka umum yang biasa digunakan (bukan format baku — notaris biasanya menyesuaikan dengan kebutuhan spesifik pasangan):
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pada hari ini, [hari, tanggal, bulan, tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama Calon Suami], lahir di [tempat, tanggal lahir], beralamat di [alamat lengkap], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. [Nama Calon Istri], lahir di [tempat, tanggal lahir], beralamat di [alamat lengkap], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak akan melangsungkan perkawinan pada [tanggal rencana pernikahan], dan dengan ini sepakat membuat perjanjian perkawinan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pemisahan Harta
Segala harta yang diperoleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum maupun selama perkawinan berlangsung, tetap menjadi hak milik pribadi masing-masing pihak, kecuali diperjanjikan lain secara tertulis.
Pasal 2
Tanggung Jawab Utang
Utang yang dibuat oleh salah satu pihak, baik sebelum maupun selama perkawinan, menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan.
Pasal 3
[Ketentuan Tambahan Sesuai Kesepakatan]
…
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
(_______________________)
PIHAK KEDUA
(_______________________)
Penting: contoh di atas hanya kerangka umum untuk gambaran. Perjanjian pra nikah yang sah wajib dibuat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum dan bisa dicatatkan secara resmi — bukan sekadar ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pasangan.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
- Diskusikan isi perjanjian dengan pasangan — pastikan kedua pihak benar-benar sepakat dan memahami konsekuensinya
- Konsultasikan dengan notaris — notaris akan membantu menyusun klausul yang sesuai kebutuhan dan sah secara hukum
- Tanda tangani akta di hadapan notaris — perjanjian dibuat dalam bentuk akta notaris
- Catatkan ke instansi pencatat perkawinan — untuk pernikahan yang dilangsungkan di KUA (bagi yang beragama Islam) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bagi non-Muslim), agar perjanjian resmi berlaku dan mengikat pihak ketiga
Buat Draf Surat Perjanjian Pra Nikah
Isi data di bawah ini untuk membuat draf surat perjanjian pra nikah secara otomatis. Draf ini bukan dokumen final — bawa hasilnya sebagai bahan diskusi ke notaris agar disusun ulang menjadi akta yang sah secara hukum.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pada hari ini, […], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama Calon Suami], lahir di […], beralamat di […], selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. [Nama Calon Istri], lahir di […], beralamat di […], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Kedua belah pihak akan melangsungkan perkawinan pada […], dan dengan ini sepakat membuat perjanjian perkawinan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pemisahan Harta
Segala harta yang diperoleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelum maupun selama perkawinan berlangsung, tetap menjadi hak milik pribadi masing-masing pihak, kecuali diperjanjikan lain secara tertulis.
Pasal 2
Tanggung Jawab Utang
Utang yang dibuat oleh salah satu pihak, baik sebelum maupun selama perkawinan, menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
(…………………………)
PIHAK KEDUA
(…………………………)
Tips: pada jendela cetak, nonaktifkan opsi "Headers and footers" agar URL dan judul halaman tidak ikut tercetak.
Apakah Perjanjian Pra Nikah Bisa Dibatalkan?
Perjanjian yang sudah sah dan tercatat tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Pembatalan hanya bisa dilakukan melalui:
- Kesepakatan bersama kedua belah pihak di hadapan notaris, atau
- Putusan pengadilan, jika terbukti ada cacat kehendak (misalnya paksaan atau penipuan) saat perjanjian dibuat, atau isinya terbukti melanggar hukum dan kesusilaan
Perubahan atau pembatalan perjanjian juga tidak boleh merugikan pihak ketiga yang sudah terlibat, misalnya kreditur atau bank yang memiliki hak tagih terkait harta yang diatur dalam perjanjian tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perjanjian pra nikah hanya bisa dibuat sebelum menikah?
Tidak. Sejak adanya Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian ini juga bisa dibuat setelah pernikahan berlangsung, tidak harus sebelum akad atau pemberkatan.
Apakah perselingkuhan bisa membatalkan perjanjian pra nikah?
Pada umumnya tidak secara otomatis. Perselingkuhan bisa menjadi alasan perceraian, tetapi tidak dengan sendirinya menggugurkan perjanjian yang sudah dibuat terkait harta.
Apakah perjanjian pra nikah wajib untuk semua pasangan?
Tidak wajib. Perjanjian ini bersifat opsional dan biasanya dipilih oleh pasangan yang ingin memberi kepastian hukum atas aset masing-masing, terutama jika salah satu pihak memiliki usaha, aset besar, atau utang sebelum menikah.
Kesimpulan
Perjanjian pra nikah memberi kepastian hukum atas harta dan kewajiban finansial masing-masing pihak dalam pernikahan. Agar sah dan mengikat, perjanjian ini wajib dibuat di hadapan notaris dan dicatatkan resmi — bukan sekadar kesepakatan tertulis biasa, dan bukan pula draf otomatis dari alat bantu di atas. Pasangan yang mempertimbangkan perjanjian ini sebaiknya mendiskusikannya secara terbuka jauh sebelum hari pernikahan.
Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum atau template siap pakai. Contoh struktur dan alat bantu draf di atas hanya gambaran umum — isi dan klausul perjanjian pra nikah sebaiknya disusun bersama notaris sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing pasangan.