Ekonomi

Contoh Surat Keterangan Usaha (SKU): Syarat, Format, dan Cara Membuatnya

Pernah ditolak bank saat mengajukan pinjaman modal hanya karena tidak punya bukti usaha resmi? Banyak pelaku UMKM mengalami hal serupa. Padahal solusinya sederhana: Surat Keterangan Usaha atau SKU. Dokumen ini jadi kunci pembuka banyak pintu administrasi, mulai dari kredit bank sampai bantuan pemerintah.

Artikel ini membahas tuntas apa itu SKU, siapa saja yang membutuhkannya, syarat dan contoh formatnya, hingga cara mengurusnya baik secara offline di kelurahan maupun lewat jalur online. Simak sampai selesai supaya tidak salah langkah saat mengurusnya.


Apa Itu Surat Keterangan Usaha?

SKU adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah setempat, biasanya kelurahan atau kepala desa, untuk membuktikan bahwa sebuah usaha benar-benar beroperasi di wilayah tersebut. Surat ini kemudian disahkan di kantor kecamatan agar punya kekuatan administratif penuh.

Di dalam SKU tercantum informasi dasar seperti nama pemilik, jenis usaha, lokasi, dan sejak kapan usaha itu berjalan. Tanpa dokumen ini, pelaku usaha kecil sering kesulitan membuktikan legalitas usahanya saat dibutuhkan oleh instansi lain.

Penting untuk dicatat, ketentuan teknis penerbitan SKU bisa sedikit berbeda antar daerah karena diatur lewat peraturan daerah atau kebijakan internal kelurahan masing-masing. Karena itu, selalu ada baiknya mengonfirmasi langsung ke kantor kelurahan domisili usaha sebelum mengurusnya.

Bedanya SKU dengan NIB dan SKDU

Banyak orang tertukar antara SKU, SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha), dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Ketiganya memang berkaitan tapi fungsinya tidak sama persis, jadi penting dipahami sebelum mengurus salah satunya.

SKU fokus membuktikan bahwa seseorang benar memiliki dan menjalankan usaha. SKDU lebih menekankan pada alamat atau lokasi tempat usaha berdiri. Sementara NIB adalah identitas digital resmi yang diterbitkan lewat sistem OSS (Online Single Submission) milik Kementerian Investasi/BKPM, dan berlaku sebagai legalitas usaha yang jauh lebih komprehensif karena sekaligus berfungsi sebagai izin usaha.

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, NIB menjadi identitas legalitas usaha yang diakui secara nasional dan menjadi syarat utama berbagai perizinan. Meski begitu, SKU dari kelurahan tetap banyak diminta untuk keperluan yang sifatnya lebih lokal, seperti verifikasi bank daerah atau program bantuan tingkat kecamatan.

SKU vs SKDU vs NIB ASPEK SKU SKDU NIB Fokus utama Bukti usaha berjalan Bukti lokasi usaha Identitas + izin digital Penerbit Kelurahan/Desa Kelurahan/Desa OSS (Kementerian Investasi) Cakupan berlaku Lokal Lokal Nasional Masa berlaku 1 tahun Bervariasi Selama usaha berjalan Ketiganya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.

Fungsi dan Manfaat SKU

SKU bukan sekadar formalitas. Dokumen ini punya manfaat nyata yang langsung berdampak pada operasional dan pengembangan usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang belum punya legalitas lengkap.

  • Syarat pengajuan kredit atau KUR — bank dan lembaga keuangan umumnya mewajibkan SKU sebagai bukti verifikasi bahwa usaha benar-benar eksis sebelum mencairkan pinjaman.
  • Syarat pembuatan NPWP usaha — baik untuk NPWP perorangan pelaku usaha maupun NPWP badan usaha lewat situs resmi pajak.go.id.
  • Syarat mengikuti program bantuan pemerintah, seperti bantuan langsung tunai untuk UMKM atau program pemulihan ekonomi daerah.
  • Bukti legalitas dasar saat berurusan dengan vendor, mitra bisnis, atau saat membuka rekening usaha di bank.
  • Mempermudah akses permodalan tambahan, karena banyak lembaga pembiayaan non-bank juga meminta dokumen ini sebagai syarat verifikasi.

Dengan legalitas yang jelas, usaha kecil jadi lebih mudah dipercaya oleh pihak ketiga. Ini penting terutama bagi usaha rumahan yang selama ini beroperasi tanpa dokumen resmi apa pun.


Siapa Saja yang Perlu Mengurus SKU?

Tidak ada aturan yang mewajibkan semua jenis usaha memiliki SKU secara hukum. Namun, dalam praktiknya, dokumen ini nyaris jadi standar administrasi yang tidak bisa dihindari, terutama saat usaha mulai berkembang dan butuh akses ke modal eksternal.

Pemilik warung, toko kelontong, usaha kuliner rumahan, jasa fotokopi, bengkel kecil, hingga pedagang online yang berjualan dari rumah semuanya berpotensi membutuhkan SKU. Terutama jika mereka berencana mengajukan KUR, mendaftar NPWP, atau mengikuti program bantuan UMKM dari pemerintah daerah maupun pusat.

Usaha berskala menengah ke atas yang sudah berbadan hukum biasanya lebih mengandalkan NIB dari OSS ketimbang SKU kelurahan. Tapi kombinasi keduanya justru sering disarankan agar legalitas usaha lebih kuat di berbagai level administrasi.


Syarat Membuat SKU

Sebelum berangkat ke kelurahan, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan agar prosesnya tidak bolak-balik. Persyaratan umum yang biasa diminta petugas kelurahan meliputi:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • NPWP, jika sudah memilikinya
  • Surat permohonan bermaterai
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Surat pernyataan tidak berjualan di trotoar atau badan jalan, khusus untuk usaha tertentu
  • Foto lokasi usaha
  • Bukti sewa tempat usaha dan identitas pemilik tempat, jika lokasi usaha bukan milik sendiri
Checklist Dokumen Syarat SKU KTP asli & fotokopi Kartu Keluarga asli & fotokopi NPWP (jika sudah punya) Surat permohonan bermaterai Surat pengantar RT/RW Pernyataan tidak di trotoar/jalan Foto lokasi usaha Bukti sewa (jika bukan milik sendiri)

Kelengkapan dokumen ini bisa berbeda tipis tergantung kebijakan kelurahan atau kecamatan setempat. Sebaiknya telepon dulu kantor kelurahan atau cek papan informasi di kantor desa sebelum datang, supaya tidak perlu bolak-balik karena dokumen kurang.


Contoh Format Surat Keterangan Usaha

Berikut kerangka umum SKU yang biasa diterbitkan kelurahan. Perlu diingat, format resmi bisa sedikit berbeda antar daerah tergantung template yang dipakai instansi setempat.

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA [NAMA DAERAH]
KECAMATAN [NAMA KECAMATAN]
KELURAHAN/DESA [NAMA KELURAHAN]

SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor: [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah/Kepala Desa [Nama Kelurahan/Desa], menerangkan bahwa:

Nama                     : [Nama Pemilik Usaha]
NIK                      : [Nomor Induk Kependudukan]
Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
Alamat                : [Alamat Lengkap Sesuai KTP]

Benar yang bersangkutan memiliki/menjalankan usaha dengan keterangan sebagai berikut:

Nama Usaha    : [Nama Usaha]
Jenis Usaha   : [Jenis Usaha, misal: Warung Sembako]
Alamat Usaha  : [Alamat Lokasi Usaha]
Mulai Berdiri : [Tahun/Bulan Mulai Usaha]

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan [tujuan pembuatan, misal: pengajuan kredit usaha rakyat] dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Kota], [Tanggal]
Lurah/Kepala Desa [Nama Kelurahan/Desa]

(_______________________)

Contoh di atas hanya kerangka umum, bukan template baku nasional. SKU hanya sah kalau diterbitkan resmi oleh kelurahan atau desa dan disahkan kecamatan, bukan dokumen yang bisa dibuat dan ditandatangani sendiri oleh pelaku usaha.


Buat Draf Surat Keterangan Usaha

Isi data di bawah ini untuk membuat draf SKU secara otomatis, lengkap dengan logo desa/kelurahan di kop surat. Draf ini bukan dokumen resmi — SKU hanya sah kalau diterbitkan dan distempel langsung oleh kelurahan/desa serta disahkan kecamatan.

Pratinjau Surat

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA […]

KECAMATAN […]

KELURAHAN […]


SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor: […]

Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah […], menerangkan bahwa:

Nama                     : […]
NIK                      : […]
Tempat/Tanggal Lahir: […]
Alamat                : […]

Benar yang bersangkutan memiliki/menjalankan usaha dengan keterangan sebagai berikut:

Nama Usaha    : […]
Jenis Usaha   : […]
Alamat Usaha  : […]
Mulai Berdiri : […]

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan […] dan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[…]
Lurah […]

(…………………………)

Tips: pada jendela cetak, nonaktifkan opsi "Headers and footers" agar URL dan judul halaman tidak ikut tercetak.


Cara Membuat SKU Secara Offline

Proses pengurusan SKU lewat jalur konvensional sebenarnya tidak rumit, asal dokumen sudah lengkap sejak awal. Berikut tahapannya secara berurutan:

  1. Siapkan dokumen persyaratan — KTP, KK, NPWP jika ada, dan dokumen pendukung lain sesuai daftar di atas.
  2. Minta surat pengantar dari RT/RW setempat, biasanya cukup membawa KTP dan KK asli untuk diverifikasi.
  3. Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa surat pengantar dan dokumen lainnya, lalu isi formulir permohonan SKU yang disediakan petugas.
  4. Tunggu proses verifikasi — biasanya SKU bisa selesai di hari yang sama, tergantung kebijakan dan antrean kelurahan setempat.
  5. Bawa SKU ke kantor kecamatan untuk ditandatangani camat dan diberi stempel resmi agar dokumen sah secara administratif.

Seluruh proses ini pada dasarnya tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada oknum yang meminta pungutan liar dengan dalih mempercepat proses, sebaiknya dilaporkan ke aparat kelurahan atau kecamatan setempat.


Cara Membuat Legalitas Usaha Secara Online lewat OSS

Selain jalur kelurahan, legalitas usaha kini juga bisa diurus lewat sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. Hasilnya berupa NIB, bukan SKU fisik, tapi keduanya sama-sama berfungsi sebagai bukti legalitas tergantung kebutuhan instansi.

  1. Akses laman resmi OSS di oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru jika belum punya
  3. Pilih kualifikasi usaha, apakah UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau Non-UMK
  4. Isi data pribadi sesuai KTP, termasuk NIK, nomor telepon, dan email aktif
  5. Verifikasi akun lewat email atau SMS yang dikirimkan sistem
  6. Login ke dashboard, lengkapi profil usaha seperti jenis kegiatan dan lokasi
  7. Ajukan permohonan NIB, lalu unduh dan cetak dokumennya setelah disetujui

Proses pendaftaran di OSS untuk kategori UMK umumnya gratis dan alurnya cukup sederhana dibanding usaha berskala besar. Setelah punya NIB, pelaku usaha juga bisa langsung mengurus izin turunan lain seperti izin lingkungan atau izin edar produk lewat sistem yang sama.


Biaya dan Masa Berlaku SKU

Baik lewat kelurahan maupun OSS, pengurusan legalitas usaha ini tidak dikenakan biaya resmi apa pun. Semua tahapan, mulai dari pengajuan sampai penerbitan dokumen, sepenuhnya gratis sebagai bagian dari layanan administrasi publik.

SKU umumnya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha perlu mengajukan perpanjangan dengan proses yang kurang lebih sama seperti pembuatan awal, termasuk menyiapkan ulang dokumen pendukung.

Sementara itu, NIB dari OSS pada dasarnya berlaku selama usaha masih beroperasi dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak perlu diperpanjang setiap tahun seperti SKU kelurahan.


Tips Supaya Pengajuan SKU Tidak Ditolak

Banyak pengajuan SKU tertunda bukan karena persyaratan sulit, tapi karena kesalahan kecil yang sebenarnya bisa dihindari. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan.

Pastikan alamat KTP dan lokasi usaha sesuai atau setidaknya bisa dijelaskan dengan bukti pendukung, seperti surat sewa tempat usaha. Petugas kelurahan biasanya akan melakukan pengecekan lapangan singkat sebelum menerbitkan surat, jadi lokasi usaha harus benar-benar aktif dan sesuai keterangan.

Isi formulir dengan data yang konsisten dengan dokumen lain, terutama nama usaha dan jenis kegiatan usaha. Perbedaan kecil pada penulisan nama atau alamat sering jadi alasan permohonan diminta direvisi ulang, yang tentu memperlambat proses penerbitan dokumen.

Jangan lupa membawa dokumen asli, bukan hanya fotokopi, karena hampir semua kelurahan tetap mewajibkan verifikasi dokumen asli di tempat sebelum SKU diproses lebih lanjut oleh petugas.


Risiko Menggunakan Data atau SKU Palsu

Karena SKU dipakai sebagai dasar pengajuan kredit dan bantuan pemerintah, memalsukan data usaha atau menggunakan surat yang tidak resmi berisiko besar secara hukum. Bank dan instansi pemerintah bisa membatalkan proses begitu ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan.

Selain risiko dibatalkannya pengajuan, pemalsuan dokumen resmi juga bisa berujung pada konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait pemalsuan surat. Karena itu, selalu urus SKU lewat jalur resmi kelurahan atau kecamatan, bukan lewat pihak ketiga yang menawarkan jasa “cepat jadi” tanpa proses verifikasi yang jelas.


Kesimpulan

SKU adalah dokumen dasar yang membantu pelaku usaha kecil membuktikan legalitas usahanya untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari pengajuan kredit hingga pendaftaran NPWP. Prosesnya relatif sederhana dan sepenuhnya gratis, baik lewat kelurahan langsung maupun sistem OSS secara online.

Bagi pelaku usaha yang ingin legalitas lebih kuat, memiliki SKU sekaligus NIB adalah kombinasi yang paling disarankan. Keduanya saling melengkapi dan membuka lebih banyak akses ke permodalan serta program bantuan pemerintah di berbagai level.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SKU wajib untuk semua jenis usaha?

Tidak wajib secara hukum untuk semua jenis usaha, tapi sangat disarankan karena banyak instansi seperti bank, kantor pajak, dan program bantuan pemerintah mensyaratkan dokumen ini sebagai bukti legalitas dasar.

Apakah SKU dan NIB bisa dimiliki bersamaan?

Bisa, bahkan disarankan memiliki keduanya. Beberapa keperluan administratif spesifik masih meminta SKU fisik dari kelurahan, sementara keperluan lain lebih mengarah ke NIB dari sistem OSS.

Apakah usaha rumahan skala kecil tetap perlu SKU?

Ya, usaha rumahan tetap disarankan memiliki SKU, terutama jika berencana mengajukan pinjaman modal atau mendaftar program bantuan UMKM dari pemerintah daerah maupun pusat.

Berapa lama proses pembuatan SKU di kelurahan?

Umumnya bisa selesai dalam satu hari kerja jika dokumen lengkap, meski beberapa kelurahan mungkin butuh waktu lebih lama tergantung antrean dan kebijakan verifikasi lapangan.

Apakah SKU bisa dibuat tanpa NPWP?

Bisa. NPWP bukan syarat mutlak di semua kelurahan, meski beberapa daerah tetap memintanya. Sebaiknya konfirmasi langsung ke kelurahan domisili sebelum mengurus dokumen.

Apakah SKU berlaku secara nasional?

SKU pada dasarnya bersifat lokal dan diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat. Untuk keperluan yang bersifat lebih luas atau lintas daerah, NIB dari OSS umumnya lebih diakui secara nasional.

Apa yang terjadi jika SKU sudah kedaluwarsa?

SKU yang sudah lewat masa berlaku satu tahun perlu diperpanjang dengan mengulang proses pengajuan, termasuk menyiapkan kembali dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW.

Bisakah orang lain mengurus SKU atas nama pemilik usaha?

Bisa, biasanya dengan melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi identitas pemberi kuasa. Namun sebagian kelurahan tetap mewajibkan kehadiran pemilik usaha untuk verifikasi langsung.

Apakah SKU bisa digunakan untuk mengajukan KUR di semua bank?

Sebagian besar bank penyalur KUR menerima SKU sebagai salah satu syarat verifikasi usaha, tapi ada baiknya menanyakan langsung ke bank tujuan karena kebijakan dokumen pendukung bisa berbeda antar lembaga.


Yang Bisa Berbeda di Kelurahan Anda

Ketentuan teknis SKU — mulai dari kelengkapan dokumen, waktu proses, sampai format suratnya — diatur lewat kebijakan daerah dan internal kelurahan masing-masing, sehingga bisa berbeda dari satu wilayah ke wilayah lain. Artikel ini merangkum praktik umum yang paling sering berlaku, tapi selalu konfirmasi langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan domisili usaha untuk detail paling akurat dan terkini.


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum. Persyaratan, format, dan biaya SKU dapat berbeda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Sebaiknya konfirmasi langsung ke kantor kelurahan/kecamatan domisili usaha untuk informasi paling akurat dan terkini.


Referensi

  1. Kementerian Investasi/BKPM. Online Single Submission (OSS). https://oss.go.id
  2. Direktorat Jenderal Pajak. Layanan NPWP dan Perpajakan. https://pajak.go.id
  3. Klikpajak. “Surat Keterangan Usaha (SKU): Pengertian dan Cara Membuatnya.” https://klikpajak.id/blog/surat-keterangan-usaha/
  4. LINK UMKM. “Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).” https://linkumkm.id/news/detail/11370/syarat-dan-cara-membuat-surat-keterangan-usaha-sku
  5. Sahabat Pegadaian. “Surat Keterangan Usaha (SKU): Arti, Cara Buat, dan Contohnya.” https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/wirausaha/sku-adalah
  6. majoo. “Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU): Syarat dan Biayanya.” https://majoo.id/solusi/detail/cara-membuat-sku