Hukum

Cara Menghitung Pesangon PHK Sepihak Sesuai Aturan Ketenagakerjaan

Pesangon PHK dihitung berdasarkan dua faktor utama: masa kerja karyawan dan alasan terjadinya PHK. Semakin lama masa kerja, semakin besar nilai pesangon yang diterima, sementara alasan PHK menentukan besaran pengali (faktor kali) dari pesangon dasar tersebut. Aturan ini diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja dan diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Artikel ini akan menjelaskan cara menghitungnya langkah demi langkah, lengkap dengan tabel, kalkulator interaktif, dan contoh kasus.


Apa Itu PHK Sepihak?

PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan tanpa kesepakatan bersama dengan karyawan, dan sering kali tanpa proses perundingan yang sesuai prosedur. Ini berbeda dengan PHK atas kesepakatan bersama (mutual), di mana kedua pihak sepakat mengenai syarat dan kompensasi PHK sebelum hubungan kerja diakhiri.

Meskipun terjadi secara sepihak, perusahaan tetap wajib membayar kompensasi PHK sesuai ketentuan yang berlaku — kecuali dalam kasus tertentu seperti pengunduran diri karyawan atau pemutusan kerja karena pelanggaran berat yang terbukti secara hukum.


Dasar Hukum Perhitungan Pesangon

Ketentuan mengenai kompensasi PHK diatur dalam:

  • Pasal 156 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020 & UU No. 6/2023)
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Ketika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar tiga komponen kompensasi:

  1. Uang Pesangon (UP) — kompensasi utama berdasarkan masa kerja
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — tambahan untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun
  3. Uang Penggantian Hak (UPH) — mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal (jika berlaku), serta penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% dari total UP dan UPMK

Tabel Uang Pesangon (UP) Berdasarkan Masa Kerja

Masa KerjaBesaran Pesangon
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun – kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun – kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun – kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun – kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun – kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun – kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun – kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah (maksimal)

Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

UPMK hanya berlaku untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Masa KerjaBesaran UPMK
3 tahun – kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun – kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun – kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun – kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun – kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun – kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun – kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah (maksimal)

Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK

Nilai pesangon dasar dari tabel di atas dikalikan dengan faktor tertentu, tergantung alasan PHK-nya. Ini bagian yang paling sering diabaikan, padahal sangat memengaruhi nilai akhir yang diterima karyawan.

Alasan PHKFaktor PesangonFaktor UPMK
Perusahaan merger, akuisisi, atau konsolidasi1x1x
Pengambilalihan perusahaan1x1x
Karyawan menolak lanjut kerja karena perubahan syarat kerja0,5x1x
Efisiensi karena perusahaan merugi0,5x1x
Efisiensi untuk mencegah kerugian1x1x
Perusahaan tutup karena merugi lebih dari 2 tahun berturut-turut0,5x1x

Catatan: masih ada beberapa kategori alasan PHK lain yang diatur lebih rinci dalam PP No. 35/2021 — jika kasus Anda tidak tercantum di atas, sebaiknya cek langsung ke dokumen resmi atau konsultasikan dengan pihak berwenang.


Kalkulator Estimasi Pesangon PHK

Masukkan masa kerja, gaji pokok, dan alasan PHK Anda untuk mendapatkan estimasi total kompensasi. Hasil kalkulator ini bersifat perkiraan berdasarkan formula umum di atas dan tidak menggantikan perhitungan resmi dari HR, Disnaker, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Estimasi otomatis, bukan nasihat hukum. Untuk kepastian, konsultasikan dengan HR, Disnaker, atau Lembaga Bantuan Hukum.


Contoh Perhitungan

Misalkan seorang karyawan bekerja selama 5 tahun dengan gaji pokok Rp5.000.000/bulan, dan di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi akibat kerugian.

  1. Uang Pesangon (UP): masa kerja 5 tahun = 6 bulan upah → 6 × Rp5.000.000 = Rp30.000.000 Dikalikan faktor 0,5x (efisiensi karena rugi) → Rp15.000.000
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): masa kerja 5 tahun termasuk dalam rentang 3–6 tahun → 2 bulan upah = Rp10.000.000 Dikalikan faktor 1x → Rp10.000.000
  3. Uang Penggantian Hak (UPH): 15% dari (UP + UPMK) = 15% × (Rp15.000.000 + Rp10.000.000) = Rp3.750.000

Total kompensasi yang diterima: Rp15.000.000 + Rp10.000.000 + Rp3.750.000 = Rp28.750.000

(Angka ini belum termasuk komponen UPH lain seperti cuti yang belum diambil atau biaya pulang, jika berlaku. Anda bisa memasukkan angka yang sama ke kalkulator di atas untuk memverifikasi hasilnya.)


Kapan Karyawan Tidak Berhak Pesangon Penuh?

Karyawan berpotensi tidak menerima pesangon penuh (atau sama sekali) dalam situasi berikut:

  • Mengundurkan diri secara sukarela
  • Terbukti melakukan pelanggaran berat (misalnya tindak pidana yang merugikan perusahaan) melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Status kerja adalah PKWT (kontrak) yang habis masa kontraknya — namun tetap berhak atas uang kompensasi PKWT sesuai Pasal 15–16 PP 35/2021, dengan skema berbeda dari pesangon PKWTT (karyawan tetap)

Langkah Jika Perusahaan Tidak Membayar Pesangon

Jika perusahaan menolak atau menunda pembayaran pesangon yang menjadi hak karyawan, berikut langkah yang bisa ditempuh:

  1. Ajukan komplain tertulis ke HR/manajemen perusahaan terlebih dahulu
  2. Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk proses mediasi
  3. Jika mediasi gagal, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  4. Konsultasikan dengan advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika membutuhkan pendampingan hukum

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak atas pesangon?

Karyawan PKWT tidak berhak atas pesangon dalam skema yang sama dengan karyawan tetap, namun berhak atas uang kompensasi PKWT yang besarannya dihitung secara proporsional terhadap masa kerja.

Berapa lama proses klaim pesangon melalui Disnaker?

Waktu bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan wilayah, mediasi di Disnaker umumnya berlangsung dalam hitungan minggu hingga beberapa bulan.

Apakah uang pesangon kena pajak?

Ya, pesangon dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) dengan tarif final yang berbeda dari pajak gaji bulanan biasa, dan ada ambang batas tertentu yang dikecualikan dari pajak.


Kesimpulan

Menghitung pesangon PHK sepihak melibatkan tiga komponen utama — uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak — yang besarannya ditentukan oleh masa kerja dan alasan PHK. Memahami hak ini penting agar karyawan bisa memastikan kompensasi yang diterima sudah sesuai aturan. Kalkulator di atas bisa dipakai sebagai titik awal, namun untuk kasus yang kompleks tetap disarankan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.


Catatan Pembaruan

Formula dan tabel dalam artikel ini mengacu pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020 & UU No. 6/2023) serta PP No. 35 Tahun 2021, yang per pertengahan 2026 masih menjadi acuan utama dan belum mengalami perubahan pada struktur besaran UP/UPMK/UPH. Regulasi terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sempat diperbarui melalui PP No. 6 Tahun 2025, namun pembaruan tersebut tidak mengubah tabel besaran pesangon di atas. Karena aturan turunan dan putusan pengadilan (termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja) dapat memengaruhi penerapan di lapangan, selalu verifikasi ke dokumen resmi atau konsultan hukum ketenagakerjaan untuk kasus yang bernilai besar.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Setiap kasus PHK memiliki konteks berbeda yang dapat memengaruhi hasil perhitungan. Untuk kepastian hukum, disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat, Dinas Ketenagakerjaan, atau Lembaga Bantuan Hukum terdekat.