Air sangat vital dalam kehidupan manusia. Lebih separuh dari tubuh manusia terdiri dari air. Begitu juga lebih separuh dari permukaan bumi adalah air.
Islam menggunakan air sebagai media bersuci. Baik dari hadats atau najis. Islam mengatur permasalahan air menjadi beberapa bagian. Salah satu pembagiannya adalah air suci yang tidak menyucikan.
Pembagian ini memberikan pemahaman bahwa ada jenis air yang statusnya suci, dalam arti boleh dikonsumsi, namun tidak menyucikan, dalam arti tidak bisa digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis.
Air dalam bagian ini dibagi lagi menjadi dua; air mustakmal dan air yang bercampur dengan barang suci lainnya. Air mustakmal adalah air bekas bersuci yang masih terpelihara kualitas dan kuantitasnya. Contoh yang kedua adalah air mawar (perasaan mawar). Air mawar banyak dijadikan contoh oleh para muallif kitab fikih terdahulu. Dalam konteks kekinian, bisa diambil contoh air kuah, air teh, air kopi, air sabun, air parfum, dan air / minuman berkarbonasi, seperti air sprite. Air kelapa dan air dari buah-buahan lainnya tergolong air jenis ini.
Dari dua jenis air di atas, yang paling perlu mendapatkan perhatian adalah air mustakmal atau air bekas pakai. Air ini tidak bisa dimanfaatkan untuk bersuci dengan catatan terpisah dari air banyak. Jika air mustakmal tergabung dalam air lain yang mencapai dua kullah, maka ia sudah tidak disebut mustakmal lagi. Melainkan sudah berubah status menjadi air suci yang menyucikan.
Demikian sekilas tentang penjelasan air suci yang tidak bisa menyucikan. Semoga bisa menjadi ilmu yang manfaat. Jika para pembaca menemukan kesalahan dalam tulisan ini atau ada yang perlu didiskusikan, silahkan tulis di kolom komentar.
(Safii Ahmad)