Oleh: Abdul Basit
Manusia adalah salah satu makhluk Allah yang ada di bumi. Allah menciptakannya lewat jalur rahim, yaitu dari setetes mani selama 40 hari, kemudian menjadi setetes darah selama 40 hari, kemudian menjadi segumpal daging selama 40 hari, kemudian diutus kepadanya seorang Malaikat lalu ditiupkan kepadanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara: menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan kecelakaan atau kebahagiaan yang akan dialaminya. Kecuali Nabi Adam yang Allah ciptakan langsung dari tanah liat dan segumpal darah.
Kedudukan Manusia di bumi cukup mulia, yaitu sebagai khalifah. Kedudukannya sebagai khalifah menggantikan posisinya bangsa Jin. Yang mana, awal mulanya khalifah di bumi yaitu bangsa Jin, akan tetapi mereka saling bertengkar dan membunuh, akhirnya Allah SWT menciptakan Manusia sebagai khalifah pengganti dari bangsa Jin.
Manusia dijadikan khalifah karena mempunyai dua program khusus. Sebagaimana yang juga dimiliki oleh Jin, yaitu akal dan hawa nafsu. Lain halnya dengan Malaikat yang hanya mempunyai akal dan hewan yang hanya mempunyai hawa nafsu. Sehingga ada Pepatah mengatakan, bahwa “Manusia yang bisa mengalahkan hawa nafsunya maka Ia lebih mulia daripada Malaikat, dan jika tidak bisa mengalahkan hawa nafsunya maka Ia lebih buruk daripada hewan”.
Semua makhluk yang Allah ciptakan sifatnya hudus(hal yang baru) dan pasti akan mengalami kerusakan, entah kapan, dimana dan sebab apa akan binasa. Kecuali sang Maha Pencipta yang keberadaannya bersifat Qidam (terdahulu) dan Baqa’ (kekal). Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surah ar-Rahman(26-27):
“Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan”.
Sebagai makhlukNya, harus disadari bahwa tiada manusia yang sempurna dalam dunia ini tanpa mempunyai kekurangan sedikitpun, kecuali Sayyidil Mursalin (pemimpinnya para Nabi) yang sudah memperkenalkan kita tentang adanya Allah Ta’ala dan pemberi syafaat kelak di hari Qiyamat. Salah satu contohnya yaitu salat, yang mana diperintahkan kepada Nabi Muhammad dan seluruh umatnya melalui peristiwa isra’ mi’raj sebagai usaha pendekatan diri kepada Allah SWT.
Kekurangan yang dimiliki Manusia sangatlah banyak, salah satu contohnya yaitu lupa. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadis populer berikut ini:
الإنسان محل الخطأ والنسيان
“Manusia adalah tempatnya kesalahan dan lupa”. Jadi tidak heran jika manusia disebut makhluk sosial, karena sama-sama butuh pada orang lain baik dari segi saling mengingatkan, menegur kesalahan, memaafkan, dan menyempurnakan.
Kesalahan yang dilakukan manusia sangat sering terjadi, baik dengan cara sengaja maupun tidak. Dan lupa yang dialaminya juga sering terjadi, bahkan dalam ibadah pun bisa lupa melakukannya, seperti ketika puasa, salat, dan lain sebagainya.
Lupa dalam salat itu tidak apa-apa, karena dari lupa tersebut manusia seharusnya sering melakukan introspeksi diri bahwa ia adalah makhluk yang tidak sempurna. Dan lupa dalam salat itu juga banyak macamnya, bahkan ada yang bisa menyebabkan sujud sahwi menjadi sunah dan tidak.
Contoh lupa yang bisa menyebabkan sujud sahwi menjadi sunah, yaitu meninggalkan sunnah ab’ad, lupa melakukan perkara yang jika sengaja melakukannya akan membatalkan salat, lupa melakukan rukun qouli bukan pada tempatnya, dan adanya keraguan ketika melakukan rukun fi’li bukan pada tempatnya, seperti ragu tentang jumlah rakaat salat. Dan contoh lupa yang tidak menyebabkan sujud sahwi menjadi sunah yaitu lupa tidak mengerjakan sunnah haiat nya salat, seperti lupa mengangkat kedua tangan ketika hendak ruku’ dan bangun dari ruku’, lupa meletakkan tangan yang kanan di atas tangan yang kiri, lupa membaca doa tawajjuh dan taawudz, dan lain sebagainya.
Jika melakukan sujud sahwi disebabkan terjadinya empat perkara di atas, yakni perkara yang menyebabkan sujud sahwi menjadi sunnah, itu wajar. Tapi jika tidak terjadinya empat perkara tersebut, dalam artian salat dalam keadaan sempurna namun masih melakukan sujud sahwi, itu hukumnya isykal.
Untuk mengetahui hukum dalam kasus ini, terdapat keterangan mengenai sebab yang akan terjadi jika melakukan sujud sahwi tanpa adanya sebab. Ditinjau dari namanya sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan karena adanya sebab yang berupa lupa akan sesuatu dalam salat, baik dalam salat fardu atau salat sunah. Yang mana kesunahannya berlaku ketika meninggalkan perkara yang diperintah atau melakukan perkara yang dilarang sekalipun dengan unsur keraguan. Sebagaimana yang diterangkan dalam Kitab Khosiatul Bujairomi Alal Khotib. Hal 101-102. Juz 2. Al Maktabah Syamilah:
فصل: في سجود السهو في الصلاة فرضا كانت أو نفلا. وهو لغة نسيان الشيء والغفلة عنه واصطلاحا الغفلة عن
شيء في الصلاة, وإنما يسن عند ترك مأمور به من الصلاة أو فعل منهي عنه ولو بالشك كما سيأتي .
Dan sebab yang akan terjadi jika melakukan sujud sahwi tanpa adanya sebab tertentu, itu bisa diketahui sebagaimana yang diterangkan dalam Kitab Fathul Mu’in. Hal. 36. Gerbang Andalus:
فإن سجد لترك غير بعض عالما عامدا بطلت صلاته
” Melakukan sujud sahwi karena meninggalkan perkara selain sunah ab’ad secara sengaja dan mengetahui hukum keharamannya, itu bisa membatalkan pada salat.”
Dan dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab. Juz. 5. Hal. 110. Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah:
نظرت : رحمه الله تعالى -: وإن عمل عملا ليس منها، قال المصنف –
فإن كان من جنس أفعالها بأن ركع او سجد في غير موضعها فإن كان عامدا بطلت صلاته ؛ لأنه متلاعب بالصلاة ، وإن كان ناسيا لم تبطل ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم صلى الظهر خمسا فسبحوا له وبنى على صلاته.
Mushannif berkata: ” Jika seseorang melakukan pekerjaan yang bukan bagian dari salat, maka dilihat: Jika yang dikerjakan itu merupakan bagian dari jenisnya salat, seperti ruku’ atau sujud di selain tempatnya, bila disengaja maka batal salatnya; karena bermain-main dalam salat, dan bila dilakukan secara lupa maka tidak batal salatnya; karena Nabi Muhammad SAW pernah salat dzuhur dan lupa mengerjakannya sebanyak lima kali rakaat kemudian para kaum membaca tasbih atas kelupaan beliau dan Nabi menerusakan sholatnya.”
Jadi, pokok inti dari rangkaian dalil di atas yaitu jika melakukan sujud sahwi tanpa adanya sebab yang menyebabkannya menjadi sunnah, maka bisa membatalkan pada salat asalkan ia mengerjakannya dalam keadaan sengaja dan tahu akan hukum keharamannya karena dianggap bermain-main dalam ibadah. Wallahu a’lam