B.A.B. atau Sholat Dulu

Faqirul Ilmi
3 Min Read

Oleh: Khoderi

Kadang tanpa kita sadari saat sedang melakukan sholat rasa ingin buang hajat itu datang tiba-tiba yang membuat fikiran kita terganggu, dan kekhusyu’an dalam sholat dikit demi sedikit hilang.

Dalam keadaan seperti ini sering terjadi  apa lagi pada kalangan para santri, membuat pengurus lengah santri yang sering gonta-ganti izin ke kamar mandi.

Entah mana yang benar-benar sungguhan mana yang hanya main-main saja ke kamar mandi, maka dari hal  itu karena tidak bisa memperidiksi mana yang sungguhan. ada salah satu pengurus biasanya mengambil kebijakan tidak memberikan izin pada semua santri, guna untuk mentartibkan dan mengurangi santri yang membuat-buat izin hanya untuk main-main saja. Kalau seandainya memang benar-benar hajat maka ia sebelum sholat pasti sudah persiapan terlebih dahulu.

            Maka dalam hal di atas bagaimana hukumnya sholat dalam keadaan menahan hajat seperti halnya kencing, Buang Air Besar dan kentut.

Ada hadis dari Siti ‘aisyah dalam hal ini:

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560).

Dalam memahami hadis di atas ada berbagai golongan ulama yang berpendapat,

sebagian ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”

menurut kalangan ulama syafi’iyah bahwasannya menahan hajat dalam sholat itu hukumnya makruh Karena memasukkan khusyu’ tidak di hukumi wajib tapi sunah.

            Sebagaimana keterangan yang ada dalam kitab syarah Fathul Muin Halaman 25:

وكره صلاة بمدافعة حدث كبول وغائط وريح للخبر الأتي ولأنها تخل بالخشوع  بل قال جمع ان ذهب به بطلت

            Dan sunah juga mengkosongkan dari hajat tersebut sebelum melakukan sholat sekalipun akan tertinggal sholat jamaah dan waktu sholat masih longgar dan tidak berada di akhir waktu.

            Datangnya hajat tersebut bisa dihukumi makruh bila keberadaannya ketika melakukan takbiratul ihram.

Sebaiknya bagi orang yang mau melakukan sholat hendaknya sebelum sholat sudah melakukan semua hajatnya sekalipun dalam ke adaan lapar dan makanan sudah hidangkan agar memusatkan diri saat sedang melakukan sholat karena tidak boleh keluar dari sholat fardu (atau membatalkannya) apabila tiba-tiba berkeinginan membuang hadas, dan tidak boleh mengakhirkan sholat fardu apabila telah sempit waktunya.

Refrensi:

 

Hadis Imam Muslim.

Syarah Fathul Muin syeikh Zainuddin Ibn Aziz Al Malibari, darul ilmi.

TOPIK:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan