Kaki yang Kemasukan Duri

muhammad nasrullah
2 Min Read

Oleh: Muhammad Nasrullah

Berwudu adalah sebuah aktivitas yang dapat menyebabkan sesuatu yang sebelumnya tidak boleh dilakukan menjadi boleh dilakukan dalam hal kebaikan, seperti shalat, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran dan lain-lain yang disyaratkan harus mempunyai wudu untuk melakukannya.

Oleh sebab itu, berwudu merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang Islam sebelum mengerjakan shalat. Dalam berwudu, terdapat beberapa kefarduan yang telah ditentukan oleh syari’at, salah satunya adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 11, DKI:

وخامسها: غسل رجليه بكل كعب من كل رجل للاية

“Kelima: Membasuh kedua kaki serta mata kaki dari setiap kaki dikarenakan terdapat ayat mengenai hal tersebut.”

Selain merupakan kefarduan yang harus dilakukan serta tidak boleh ditinggalkan dalam berwudu, kaki juga digunakan sebagai media untuk berjalan. Sebab itu, masalah yang sering terjadi pada kaki adalah kemasukan hal-hal lain, seperti duri, jika tidak sedang memakai alas kaki.

Telapak kaki (bagian yang wajib dibasuh) yang kemasukan duri, pada saat akan dibasuh ketika berwudu, memiliki langkah-langkah tersendiri agar pembasuhannya bisa dikategorikan sah.

Mengenai hal ini, terdapat keterangan dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 11, DKI:

فرع: لو دخلت شوكة في رجليه وظهر بعضها وجب قلعها وغسل محلها لأنه صار في حكم الظاهر فإن استترت كلها صارت في حكم الباطن فيصح وضوءه

“Cabang: Jika kedua kaki kemasukan duri dan sebagiannya tampak, maka wajib mencabutnya dan membasuh tempat yang kemasukan duri tersebut. Karena, tempat yang kemasukan duri tersebut dihukumi sebagai bagian anggota tubuh yang tampak. Apabila semua durinya tertutup, maka dihukumi sebagai bagian anggota yang tidak tampak. Oleh sebab itu, wudunya sah.”

Maksudnya, jika hanya sebagian duri yang masuk ke kaki, maka wajib mencabutnya dan membasuh tempat yang dimasuki duri ketika hendak berwudu agar wudunya sah. Jika semua bagian duri masuk ke kaki maka hal tersebut tidak masalah, oleh karena itu wudunya sah.

Demikian sekilas penjelasan ini semoga bisa diambil pemahaman. []

    

Share This Article