Air Liur Najis atau Suci?

Safii Ahmad
3 Min Read

Pernahkah mengeluarkan air liur?

Secara medis, air liur banyak mengandung mamfaat bagi kesehatan mulut dan pencernaan. 

Bagaimana hukumnya menurut kajian fikih Islam? Mari kita mengkaji selangkah demi selangkah.

Barang najis ada yang ringan (mukhoffafah) seperti kencing bayi laki-laki yang belum makan nasi, cara mensucikannya cukup disiram dengan air yang suci melebihi jumlah kencing si bayi. Ada najis yang berat (mugholladzoh) seperti najisnya anjing, cara mencucinya harus disiram tujuh kali dan salah satu diantaranya harus dicampur dengan debu. Dan ada najis yang sedang-sedang (mutawassithoh) seperti kotoran hewan, manusia, setiap sesuatu yang cair yang keluar dari perut manusia, darah dan lain-lain. Cara mencucinya harus dibasuh dengan air yang suci sampai hilang bau, warna dan rasanya. 

Air liur adalah air yang keluar melalui mulut manusia pada saat terjaga atau saat tidur. Apakah yang keluar saat tidur hukumnya najis? 

Jawabannya adalah ditafsil. Jika air liur itu keluar dari lambung atau perut (maiddah) maka hukumnya najis. Tetapi kalau hanya keluar dari tenggorokan saja maka air liur itu tidak najis. 

Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Banteni menjelaskan, “Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur (air liur) itu najis jika keluar dari lambung atau perut (maiddah), seperti keluarnya berwarna kuning dan kental. Tetapi tidak najis kalau keluar dari selain lambung atau ragu apakah dari lambung atau tidak, maka itu suci. Ya, kalau seseorang kena cobaan (penyakit) dengan selalu mengeluarkan air liur tanpa bisa ditahan, itu dimaafkan dan tidak najis.” (Nihayatuzzen: 40) 

Jika Anda selesai shalat tertidur dan kepala rata dengan badan tidak pakai bantal maka sangat mungkin air liur yang keluar -jika kental dan berwarna kekuning-kuningan- itu dari perut dan jika mengenai badan atau mukena itu najis dan kalau mukenanya najis maka tidak sah digunakan untuk shalat. Tetapi jika Anda tidur memakai bantal yang kepala lebih tinggi dari badan serta air liur yang keluar berwarna bening mungkin itu hanya keluar dari teggorokan, maka itu suci, tidak najis dan boleh dipakai shalat. Namun alangkah baiknya kalau pakaian terkena air liur segera dicuci sebelum dipakai shalat lagi dan ketika shalat pakailah pakaian yang paling baik dan bersih demi melaksanakan firman Allah SWT dalam surat al- A’raf ayat 31, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (salat, tawaf dan ibadah lain).” Wallahu a’lam bisshawab.

Share This Article