Oleh: Muhammad Nasrullah
Menurut Wikipedia, air adalah senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini hanya ada di bumi, tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% permukaan bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil3) air tersedia di bumi.
Sebagai pemegang peran penting dalam kehidupan, air tentulah menjadi primadona dalam setiap kegiatan. Dengan adanya air, menjadikan kehidupan di bumi lebih terjamin. Disamping memiliki pengaruh yang besar, air juga rentan berubah jika bercampur dengan benda lain. Dalam fiqh hal tersebut juga dibahas.
Perubahan yang terjadi pada air, dalam ilmu fiqh, dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah Mukholith dan Mujawir.
Dalam kitab I’anatut Tholibin, halaman 29, Maktabah Keluarga Semarang, terdapat redaksi:
وقوله انما يؤثر التغير اي في طهورية الماء بحيث لايصح التطهير به وان كان طاهرا في نفسه
“Perubahan yang terjadi dihukumi tetap, yakni dalam masalah kesucian air, sehingga dapat menyebabkan ketidaksahan bersesuci menggunakan air tersebut walaupun status airnya suci.”
Dalam redaksi tersebut menjelaskan bahwa air yang bercampur dengan Mukholit hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan.
Mengenai pengertian Mukholit, dalam kitab I’anatut Tholibin, halaman 29, Maktabah Keluarga Semarang, diterangkan sebagai berikut:
قوله وهو اي الخليط قوله ما لايتميز في رأي العين اي الشيء الذي لايرى متميزا عن الماء وقيل هو الذي لايمكن فصله
“Mukholit adalah benda yang tidak bisa dibedakan oleh mata dan ada yang mengatakan bahwa Mukholit adalah benda yang tidak bisa dipisah.”
Maksud tidak bisa dibedakan dan dipisah adalah ketika bercampur dengan air.
Mengenai definisi Mujawir terdapat dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 9, DKI:
وخرج بقولي بخليط المجاور وهو ما يتميز للناظر
“Tidak termasuk dalam kategori Mukholit ialah Mujawir. Mujawir adalah benda yang dapat dibedakan oleh mata.”. Yakni ketika bercampur dengan air.
Mengenai status air yang bercampur dengan Mujawir terdapat redaksi dalam kitab Bajuri, halaman 33, sebagai berikut:
قوله فانه باق على طهوريته اي فان الماء المتغير بالطاهر المجاور له باق على كونه مطهرا لغيره
“Air yang berubah disebabkan benda suci yang berupa Mujawir, maka status hukum airnya suci dan bisa mensucikan”.
Terkadang dalam membedakan Mujawir dan Mukholit terdapat kesulitan sehingga menimbulkan keraguan. Mengenai masalah ini terdapat redaksi dalam kitab Fathul Mu’in, halaman 9, DKI, sebagai berikut:
ولو شك في شيء أمخالط هو ام مجاور له حكم المجاور
“Jika timbul keraguan mengenai Mukholit atau Mujawir, maka dihukumi Mujawir”.
Demikian sekilas penjelasan tentang mujawir dan mukholith semoga bisa diambil pemahaman. []