Hukum Air Qollah Multifungsi

Nabil Halhalal Hikam
6 Min Read

Oleh: Nabil Halhalal Hikam

     Untuk melakukan suatu ritual ibadah, diperlukan untuk bersesuci yakni melakukan suatu pekerjaan yang mana dengannya diperbolehkan untuk melakukan shalat seperti: wudu, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis. Alat-alat untuk bersesuci yaitu: air, debu, istinja, samak.

     Dalam lingkungan Pesantren terdapat sebuah fenomena di mana qollah (tempat wudu) dapat digunakan untuk segala pekerjaan yang berkaitan dengan air seperti: berwudu, mandi, cuci baju, cuci piring, dan lain-lain yang mana dengan pekerjaan tersebut sifat-sifat air dapat berubah.

     Adalah suatu kewajiban bagi kita untuk mengetahui atau mempelajari hal-hal yang menjadi keabsahan suatu ibadah seperti: rukun-rukun salat, tata cara berwudu yang benar, hukum dari air, dan lain-lain. Karena berdasarkan perkataan Imam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Muta’allim:

مايتوسل به إلى إقامة الفرض يكون فرضا ومايتوسل به إلى إقامة الواجب يكون واجبا

Hal-hal yang dapat mengantarkan pada pelaksanaan kefardluan itu juga menjadi fardlu dan hal-hal yang dapat mengantarkan pada pelaksanaan kewajiban itu juga menjadi wajib”.

     Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Furqon ayat 48:

…وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوْرًا…

“Dan kami turunkan dari langit air yang bersih (yaitu air yang dapat digunakan untuk bersesuci atau air yang menyucikan)”.

     Dari ayat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa air yang turun dari langit (air hujan) hukumnya suci menyucikan, dalam tambahan perkataan ulama juga (dihukumi suci menyucikan) air yang keluar (bersumber) dari bumi dengan segala macam warna (corak) keadaan wujud air tersebut dari asal kejadiannya.

     Namun, air-air tersebut dapat berubah status hukumnya disebabkan oleh sesuatu yang mencampurinya, terlalu lama didiamkan, dan lain-lain. Lantas bagaimana dengan hukum air qollah multifungsi tersebut menurut pandangan agama?

     Dengan kegiatan yang dilakukan oleh para santri di atas tidak menutup kemungkinan air akan berubah sifat-sifatnya disebabkan oleh sesuatu yang mencampuri atau semacamnya.

     Air yang tidak dapat digunakan untuk bersesuci (air mutanajjis atau air yang tidak dapat menyucikan) itu disebabkan oleh berubahnya sifat-sifat air. Salah satunya yaitu suatu perkara yang mencampurinya. Adakalanya yang mencampuri tersebut benda suci dan najis.

     Pertama, sesuatu yang mencampuri air berupa benda najis. Dalam hal ini masih terdapat perincian. Diantaranya:

  1. Air sedikit (kurang dari 2 qollah) akan menjadi mutanajjis jika kejatuhan najis. Baik sifat-sifat dari air berubah atau tidak.
  2. Air banyak (mencapai 2 qollah atau lebih) akan menjadi mutanajjis jika najis yang jatuh merubah terhadap sifat-sifat dari air.

     Namun terdapat pengecualian dari macam-macam najis yang jatuh tersebut yakni bangkai hewan yang tak memiliki darah seperti lalat apabila tidak dilemparkan dan tidak merubah air, dan najis yang tidak dapat dijangkau oleh penglihatan mata. Jadi jenis dari kedua benda tersebut tidak menajiskan pada air. Sebenarnya dalam hal ini ulama khilaf. Menurut kalangan malikiyah dan sebagian pendapat syafi’iah air di bawah 2 qollah yang kejatuhan najis tidak dihukumi najis kecuali sifat-sifatnya berubah dan ini juga perkataan Imam Syafi’i dalam qaul qodimnya.

     Kedua, sesuatu yang mencampuri air berupa benda suci. Dalam hal ini juga terdapat perincian. Diantaranya:

  1. مخالط yaitu sesuatu yang tidak dapat dibedakan oleh penglihatan mata seperti minyak za’faran. Jika air bercampur dengan benda jenis ini yang hasil dari pencampuran tersebut air mengalami perubahan yang sekiranya perubahan tersebut dapat mencegah terhadap kemutlakan nama dari air seperti air putih yang tercampur gula, maka hukum dari air ini suci namun tidak menyucikan (tidak dapat digunakan untuk bersesuci).
  2. مجاور yaitu sesuatu yang dapat dibedakan oleh penglihatan mata seperti tongkat. Jika air tercampur dengan benda jenis ini, maka hukumnya tetap suci menyucikan meskipun sifat-sifat dari air berubah.

     Jika perubahan disebabkan oleh alam tanpa adanya campur tangan manusia seperti lamanya didiamkan, maka hukum dari air tetap suci menyucikan.

     Dalam kitab al-Muhazzab, Imam Abu Ishak berkata:

إذا تيقن طهارة الماء وشك في نجاسته توضأ به لأن الأصل بقاؤه على الطهارة وإن تيقن نجاسته وشك في طهارته لم يتوضأ به لأن الأصل بقاؤه على النجاسة وإن لم يتيقن طهارته ولا نجاسته توضأ به لأن الأصل طهارته فإن وجده مغيرا ولم يعلم بأي شيء تغير توضأ به لأنه يجوز تغيره بطول المكث

“Bila seseorang meyakini sucinya air dan meragukan kenajisannya maka ia bisa berwudu dengan air itu karena hukum asal air itu adalah tetap pada kesuciannya. Bila ia meyakini najisnya air dan meragukan kesuciannya maka ia tidak bisa berwudu dengan air itu karena hukum asal air itu adalah tetap pada kenajisannya. Sedangkan bila ia tidak meyakini kesucian dan juga najisnya air maka ia bisa berwudu dengan air tersebut karena hukum asal air itu adalah suci. Dan bila ia menemukan air telah berubah sifatnya namun tidak mengetahui apa yang menyebabkan perubahan tersebut maka ia bisa berwudu dengan air itu karena bisa jadi perubahan itu dikarenakan lamanya air itu berdiam”.

     Setelah mengetahui macam-macam air yang tidak dapat digunakan untuk bersesuci, perlu bagi kita untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan air sebab air mempengaruhi terhadap keabsahan suatu ibadah.

TOPIK:
Share This Article