~Air Suci tapi Tidak Mensucikan~
oleh:zifau (zi)
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis, dan tidak berubah (warna, bau, dan rasa) serta tidak menjadi bertambah volumenya (setelah digunakan).(Sumber: Kifayatul Akhyar halaman 8).
Air musta’mal yang telah disebutkan diatas hukumnya adalah suci, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
خلق الله الماء طهورا لاينجّسه شيء الّا ما غيّر طعمه أو ريحه
Artinya: “Allah telah menciptakan air dalam keadaan dapat mensucikan. Tidak ada sesuatupun yang bisa menajiskannya, kecuali barang yang dapat mengubah rasanya atau baunya”.
Menurut Ibnu Majjah, terdapat riwayat demikian:
أو لونه
Artinya: “Atau Warnanya”.
Tetapi riwayat ini lemah. Adapun riwayat yang berlaku ialah:
طعمه أو ريحه
Artinya: “Rasanya atau Baunya”, (tanpa kata-kata atau warnanya).
Selanjutnya saya akan mengutip sedikit tentang air musta’mal. Banyak orang dari kalangan santri ataupun masyarakat yang meremehkan ataukah orang itu tidak tahu tentang hukum air musta’mal. Adakalanya orang itu diwaktu mengambil wudhu’ ataupun mandi besar (junub).
Contoh: ada seseorang hendak mengambil wudhu dibakmandi yang berukuran sedang, dan pada waktu itu kondisi krannya mati. Agar air yang ada dibakmandi itu volumenya tidak berkurang, seseorang tersebut ketika dia mengambil wudhu dia seenaknya saja menjatuhkan air yang sudah dipakai tadi, untuk dibuat menghilangkan hadats dan najis, serta tidak menghiraukan hukum-hukum yang terkandung didalamnya.
Maka dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama’. Menurut Madzhab Imam Syafi’i, air musta’mal itu tidak bisa mensucikan, meskipun sejatinya air itu suci, Karena sahabat nabi yang dikenal sangat memperhatikan urusan agama, mereka tidak pernah mengumpulkan bekas air wudhu untuk digunakan berwudhu kedua kalinya. Andai kata masalah ini di perbelohkan, mereka pati akan mengerjakannya (mengingat sangat sulit sekali mendaptkan air di negeri mereka).(sumber: Kifayatul Akhyar: halaman 9).
Kemudian para pendukung Imam Syafi’i juga berbeda pendapat dalam memberikan alasan mengapa air musta’mal itu tidak diperbolehkan digunakan bersuci untuk kedua kalinya. Menurut pendapat yang shahih, karena air itu telah di ergunakan untuk melakanakan fardhu (kewajiban).Kemudian menurut pendapat yang lain,karena air terebut telah dipergunakan untuk melaksanakan ibadah (meskipun hukumnya sudah tidak wajib).(sumber: Kifayatul Akhyar halaman 9-10).
good good good